Warisan budaya tak benda Indonesia penetapan tahun 2013 buku dua.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.
Download (54MB) | Preview
Abstract
Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of
Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung melalui Peraturan
Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang pengesahan
Convention for the Safeguarding ofIntangible Cultural Heritage atau Konvensi
perlindungan terhadap warisan Budaya Takbenda Indonesia. Budaya
Takbenda sendiri dapat diartikan sebagai seluruh hasil perbuatan dan
pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapanungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang
termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat.
Konvensi ini di antaranya juga menyebutkan mengenai kewajiban Indonesia
sebagai suatu negara untuk melakukan pencatatan dan perlindungan
terhadap warisan budaya takbenda yang dimilikinya. Dengan demikian,
maka karya-karya budaya yang berada di dalam wilayah Indonesia perlu didaftar untuk kemudian berikutnya ditetapkan statusnya sebagai Warisan
Budaya Takbenda Indonesia. Pemberian status kekayaan budaya menjadi
Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli melalui kegiatan Penetapan Warisan Budaya
Takbenda Indonesia.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | Pendidikan > Kebudayaan Pendidikan > Kebudayaan > Warisan Budaya |
| Divisions: | Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan > Direktorat Film, Musik, dan Seni |
| Depositing User: | Administrator Repositori Kemenbud |
| Date Deposited: | 12 Apr 2026 22:15 |
| Last Modified: | 13 Apr 2026 05:12 |
| URI: | https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/2156 |
