19. Persatuan Indonesia.mp4 - Published Version
Download (75MB)
Abstract
Sebelum BJ Habibie menjabat sebagai Presiden, warga Indonesia sering kali dikelompokkan menjadi dua; pribumi dan nonpribumi. Nonpribumi digunakan untuk menyebut keturunan Tionghoa, yang mendapat banyak perlakuan tidak adil dan ancaman, hingga memuncak di tahun 1998.
Di tahun yang sama, BJ Habibie mengeluarkan instruksi presiden untuk para pejabat negara berhenti memakai istilah pribumi dan nonpribumi. Seluruh warga negara perlu mendapatkan perlakuan dan layanan yang sama.
Untuk memastikan rakyatnya diperlakukan adil, BJ Habibie kembali menerbitkan instruksi lain di tahun depannya. Kali ini, BJ Habibie menghapus Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Surat tersebut punya fungsi yang sama seperti KTP, tapi hanya dimiliki oleh warga negara keturunan Tionghoa. Kini, sekat pembeda itu sudah tidak ada.
| Item Type: | Video |
|---|---|
| Subjects: | Pendidikan > Kebudayaan Pendidikan > Kebudayaan > Museum Pendidikan > Kebudayaan > Tokoh Nasional |
| Divisions: | Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi > Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi > Museum dan Cagar Budaya > Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti - Bogor |
| Depositing User: | Administrator Repositori Kemenbud |
| Date Deposited: | 13 Apr 2026 00:58 |
| Last Modified: | 02 May 2026 05:57 |
| URI: | https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/2885 |
