PELAKU KEPARIWISATAAN BAHAN KURSUS TERTULIS PARIWISATA TINGKAT DASAR.pdf - Published Version
Download (5MB) | Preview
Abstract
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1990 dalam Bab I dijelaskan bahwa kepariwisataa adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Agar penyelenggaraan dapat terlaksana diperlukan berbagai pihak yang akan menjadi penyelenggara. Pihak-pihak yang
menyelenggarakan kepariwisataan juga disebut" sebagai para pelaku kepariwisataan. Dalam penjelasan PP. 67/1996 disebutkan untuk mewujudkan penyelenggaraan kepariwisataan diperlukan keterpaduan peranan pemerintah badan usaha dan masyarakat secara serasi, selaras dan seimbang agar dapat mewujudkan potensi pariwisata nasional yang memiliki kemampuan daya saing baik ditingkat regional maupun global. Dari penjelasan tersebut dapat terlihat bahwa para pelaku kepariwisataan adalah pemerintah, pengusaha dan masyarakat.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | ?? PED003.3.12 ?? |
| Divisions: | Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan |
| Depositing User: | Administrator Repositori Kemenbud |
| Date Deposited: | 13 Apr 2026 04:50 |
| Last Modified: | 13 Apr 2026 04:50 |
| URI: | https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/3592 |
