PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH KABUPATEN KAMPAR.pdf - Published Version
Download (23MB) | Preview
Abstract
Dengan semakin meningkatnya kemakmuran di daerah Kampar, maka pada tahun 1949 Kampar dibentuk menjadi sebuah Kabupaten. Dan untuk sementara, ibukota Kabupaten Kampar masih berada di Pekanbaru. Melihat masa depan daerah Kampar tidak mungkin terbina dari Pekanbaru, maka pada tahun 1967 dikeluarkan Undang-Undang No.12 tentang pemindahan ibukota Kabupaten Kampar, yang semulanya berada di Pekanbaru dipindahkan ke Bangkinang.
Sejak ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang, sudah menampakkan kemajuan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Memasuki tahun 1994, Kabupaten Kampar sudah terasa sesak. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan wilayahnya. Pada tahun 1999 dikeluarkan Undang-undang RI No. 53 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Kampar. Kabupaten Kampar dipecah menjadi 3 Kabupaten yaitu: Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu. Dengan dikeluarkan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 1999, Kampar menjadi salah satu daerah yang berotonomi.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | Pendidikan > Kebudayaan Pendidikan > Kebudayaan > Sejarah Indonesia |
| Divisions: | Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi > Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi > Balai Pelestarian Kebudayaan > Balai Pelestarian Kebudayaan Kepulauan Riau |
| Depositing User: | Administrator Repositori Kemenbud |
| Date Deposited: | 13 Apr 2026 15:17 |
| Last Modified: | 15 Apr 2026 06:35 |
| URI: | https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/4001 |
