Rancangan kewenangan pelayanan wajib dan standar pelayanan minimal (spm) bidang budaya

Book
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (2003) Rancangan kewenangan pelayanan wajib dan standar pelayanan minimal (spm) bidang budaya. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta.

[thumbnail of Rancangan kewenangan pelayanan wajib dan standar pelayanan minimal bidang budaya]
Preview
Text (Rancangan kewenangan pelayanan wajib dan standar pelayanan minimal bidang budaya)
RANCANGAN KEWENANGAN PELAYANAN WAJIB DAN STANDAR PEKAYANAN MINIMAL.PDF - Published Version

Download (6MB) | Preview

Abstract

Salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah penentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan mempedomani pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan untuk menetapkan SPM Bidang Nilai Budaya guna pelestarian dan pengembangan nilai budaya, seni dan film. Adanya SPM Bidang Nilai Budaya, merupakan acuan bagi daerah dalam melaksanakan pengembangan kebudayaan, khususnya nilai budaya. SPM ini merupakan hasil pembahasan Tim Penyusun dengan pihak terkait meliputi budayawan, tokoh penghayat, akademi dan penyelenggara pemerintah di daerah.

Item Type: Book
Subjects: ?? PED000.7 ??
Divisions: Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan > Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
Depositing User: Administrator Repositori Kemenbud
Date Deposited: 13 Apr 2026 16:36
Last Modified: 14 Apr 2026 13:16
URI: https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/4031

Actions (login required)

View Item
View Item