POLA PENGUASAAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SECARA...SUMSEL.pdf - Published Version
Download (65MB) | Preview
Abstract
Dewasa ini Negara kita Republik Indonesia telah memasuki era pembangunan lima tahun ke-4, atau yang disebut Pelita keempat tahun pertama. Pola Umum Pelita Keempat Bidang Sosial Budaya dinyatakan bahwa, "Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan pribadi Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusilaan yang dijiwai Pancasila. Di bidang hukum, bahwa pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat memantapkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai dan menciptakan kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 masih mengakui hukum adat dan Undang-undang No. 5 Tahun 1979 terbentuk setalah dihapuskannya pemerintahan marga di seluruh wilayah Sumatera Selatan, maka kemungkinan akan terjadi ketidakjelasan pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah secara tradisional.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | Pendidikan > Kebudayaan Pendidikan > Kebudayaan > Penelitian Kebudayaan |
| Divisions: | Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan |
| Depositing User: | Administrator Repositori Kemenbud |
| Date Deposited: | 26 Apr 2026 16:33 |
| Last Modified: | 26 Apr 2026 16:33 |
| URI: | https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/4988 |
