JUKNIS-RDA.pdf
Download (221kB) | Preview
Abstract
Desa-desa adat sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga saat ini (living
heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris,
pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam
mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya
di Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang
wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan
revitalisasi.
Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat
memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
spesifik (otonom).
Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial
tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan
genealogis. Selain itu, desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan
dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki seperangkat aturan,baik tertulis maupun tidak
tertulis yang dipatuhi bersama.Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuah desa adat
sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat,
keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.
| Item Type: | Monograph (Petunjuk Teknis) |
|---|---|
| Subjects: | ?? PED000 ?? Pendidikan > Kebudayaan Pendidikan > Kebudayaan > Penelitian Kebudayaan |
| Divisions: | Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi > Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat |
| Depositing User: | Administrator Repositori Kemenbud |
| Date Deposited: | 12 Apr 2026 05:17 |
| Last Modified: | 12 Apr 2026 05:17 |
| URI: | https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/52 |
