Pedoman Delineasi.pdf
Download (5MB) | Preview
Abstract
Pelindungan ruang Cagar Budaya dimaksudkan supaya generasi yang akan datang dapat mempelajari dan mengapresiasi hasil karya generasi sebelumnya dengan tetap melestarikan nilai-nilai yang melekat seperti agama, pendidikan, ilmu pengetahuan, sejarah, dan budaya pada umumnya. Untuk itu, lokasi dan satuan ruang geografis yang bermuatan Cagar Budaya perlu selaras dengan lingkungan vi Delineasi Lokasisosial yang sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang sistem penataan ruang.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria Delineasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai acuan teknis dalam melaksanakan pelindungan kebudayaan yang berskala luas.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Direktorat Pelindungan Kebudayaan |
| Subjects: | Pendidikan > Kebudayaan Pendidikan > Kebudayaan > Arkeologi Pendidikan > Kebudayaan > Cagar Budaya Pendidikan > Kebudayaan > Candi |
| Divisions: | Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi > Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi |
| Depositing User: | Administrator Repositori Kemenbud |
| Date Deposited: | 27 Apr 2026 04:09 |
| Last Modified: | 27 Apr 2026 04:09 |
| URI: | https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/5265 |
