Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang kompetensi teknis jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota

Book
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017) Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang kompetensi teknis jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

[thumbnail of Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan]
Preview
Text (Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan)
KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DIKBUD PROV DAN KAB KOTA.pdf - Published Version

Download (8MB) | Preview
[thumbnail of Sampul depan]
Preview
Image (Sampul depan)
COVER DEPAN KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DIKBUD PROV DAN KAB KOTA.jpg - Cover Image

Download (435kB) | Preview

Abstract

Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis Jabatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengisian jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota. Kompetensi Teknis Jabatan terdiri atas syarat kompetensi umum, inti, dan pilihan serta syarat lainnya yaitu pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang harus dimiliki.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Item Type: Book
Subjects: ?? PED000 ??
Pendidikan > Kebudayaan > Panduan/Pedoman
?? PED000.3 ??
Divisions: Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan > Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
Depositing User: Administrator Repositori Kemenbud
Date Deposited: 27 Apr 2026 05:45
Last Modified: 11 Jun 2026 15:44
URI: https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/5473

Actions (login required)

View Item
View Item