1. Adri Febrianto dan Erda Fitriani.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstract
Tanah yang menjadi lahan merupakan properti yang paling penting bagi orang Mentawai. Tanah merupakan milik komunal atau milik uma dan sejalan dengan perubahan pola pikir masyarakat mulai memahami bahwa pentingnya pemilikan individual. Walaupun untuk mendapatkan milik individu tersebut diperoleh dengan usaha seperti membeli yang sampai kini masih sulit dilakukan karena adat milik komunal atas lahan masih dipegang kuat. Tanah (polak) tempat mereka tinggal, dan mone bagi pendatang merupakan aset utama yang harus jelas pemilikannya, untuk rasa aman dan jaminan terhadap hidup orang Mentawai sampai ke anak cucunya. Namun Si bakkat laggai belum memberikan hak milik dengan cara menjual kepada pendatang. Si bakkat laggai pun belum mendapatkan hak yang jelas dari pemerintah atas tanah yang telah dijadikan kampung. Si bakkat laggai hanya memberikan tanahnya sebagai hak
pakai saja kepada penduduk kampung. Kondisi ini di masa mendatang dapat menimbulkan konfik dalam masyarakat
Madobak, antara Si bakat laggai dengan Si toi atau Si oi akek, atau masyarakat dengan pemerintah.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | Pendidikan > Kebudayaan > Penelitian Pendidikan > Kebudayaan > Nilai Budaya Pendidikan > Kebudayaan > Masyarakat Adat |
| Divisions: | Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi > Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi > Balai Pelestarian Kebudayaan > Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat |
| Depositing User: | Administrator Repositori Kemenbud |
| Date Deposited: | 12 Apr 2026 08:57 |
| Last Modified: | 15 Apr 2026 04:08 |
| URI: | https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/787 |
