pedoman peminjaman koleksi museum.pdf - Published Version
Download (5MB) | Preview
Abstract
Museum merupakan lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Benda-benda bukti materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya tersebut merupakan koleksi museum, yang pada dasarnya adalah benda cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang.Pemanfaatan koleksi museum antara lain dapat melalui pameran dan penelitian. Pameran dan penelitian yang dilakukan oleh museum atau lembaga lain yang terkait sering menggunakan koleksi yang disimpan di museum-museum lain, baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara melakukan peminjaman koleksi. Dewasa ini praktik peminjaman koleksi sering dilakukan oleh museum atau lembaga tanpa adanya pedoman yang mengaturnya.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | Pendidikan > Kebudayaan > Museum Pendidikan > Kebudayaan > Nilai Budaya Pendidikan > Kebudayaan > Kearifan Lokal |
| Divisions: | Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi > Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi |
| Depositing User: | Administrator Repositori Kemenbud |
| Date Deposited: | 12 Apr 2026 09:06 |
| Last Modified: | 12 Apr 2026 09:06 |
| URI: | https://repositori.kemenbud.go.id/id/eprint/814 |
